
Alamat : Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar-Bali
Telepon : +62 (361) 222666
Email : info@fl.unud.ac.id
Tentang
Perwujudan hasil rapat Presidium Universitas 91视频 dengan para Dekan, ditetapkan Panitia Persiapan Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dalam Surat Keputusan Presidium Universitas 91视频 Nomor 933/Sek/X/UNUD/1964 (Lampiran 1) tertanggal 24 Juli 1964, dengan susunan personalia sebagai berikut :
1. Purwanto Sastroatmodjo, SH; Wakil Ketua III Presidium Universitas 91视频, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Drs. I Wayan Rendha; Sekretaris Universitas 91视频 sebagai sekretaris merangkap anggota.
3. Adrinudin Salim, SH; Jaksa pada Kejaksanaan Negeri Denpasar, sebagai anggota;
4. Th.K. Suraputra, SH; Hakim pada pengadilan Negeri Denpasar sebagai anggota;
5. Suwondo, SH; Jaksa Tentara Kodam XVI 91视频 di Denpasar sebagai anggota.
Panitia mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas 91视频 mulai tahun kuliah 1964/1965.
Presidium Universitas 91视频 dalam mewujudkan terbentuknya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada tanggal 26 Agustus 1964 mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) di Jakarta untuk dapat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas 91视频 Denpasar, melalui Surat Nomor 939/PS/X/UNUD/64.
Di dalam surat permohonan tersebut ada dua hal yang dikemukakan sebagai dasar / alasan pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, yaitu :
Universitas 91视频 yang semula terdiri dari empat fakultas (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan), sejak tanggal 23 Juli 1964 hanya memiliki tiga fakultas saja (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan) karena Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sejak tanggal tersebut ditimbangterimakan dari Universitas 91视频 kepada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang;
Adanya keputusan rapat Presidium Universitas 91视频 dengan para Dekan di lingkungan Universitas 91视频 tanggal 7 Juli 1964 tentang Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Berdasarkan permohonan Presidium Universitas 91视频, Menteri PTIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 98 Tahun 1964 tertanggal 26 Agustus 1964 tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas 91视频 di Denpasar (Lampiran 2). Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa 鈥淭erhitung mulai tanggal 1 September 1964 mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas 91视频 di Denpasar dengan catatan bahwa untuk sementara sampai dengan tahun 1965 biaya penyelenggaraannya ada di luar tanggungan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan鈥.
Dengan Surat Keputusan di atas Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas 91视频, pada Dies Natalis ke III Universitas 91视频 tanggal 29 September 1964, diresmikan pendiriannya oleh Brig. Jen.Prof.Dr. Sumantri Hardjoprakoso, Pembantu Menteri dan atas nama Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dalam kata sambutan beliau dinyatakan antara lain : 鈥溾︹︹khirnya pada kesempatan ini tanggal 29 September 1964 atas nama Yang Mulia Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan saya resmikan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang langsung menjadi Fakultas Hukum Negeri di bawah Universitas 91视频鈥.
Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas 91视频 merupakan jabaran dari visi Universitas 91视频, yaitu 鈥漈erwujudnya Fakultas Hukum Universitas 91视频 sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Memiliki Keunggulan Kompetitif dalam Bidang Ilmu dan Keahlian Hukum, Mandiri, Berbudaya serta Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berperan dalam Konteks Pembangunan.鈥
Misi
- Menyelenggarakan tata kelola yang baik di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas berdasarkan kurikulum berbasis KKNI.
- Mengembangkan substansi pembelajaran melalui berbagai kegiatan ilmiah yang didukung oleh inovasi teknologi.
- Mengembangkan sistem pembelajaran dengan menggunakan Student Center Learning.
- Menyelenggarakan dan meningkatkan penelitian hukum yang melibatkan seluruh civitas akademika dengan berbasis IPTEKS dan kearifan lokal.
- Menyelenggarakan dan meningkatkan publikasi jurnal nasional dan internasional bagi civitas akademika.
- Menyelenggarakan dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat yang
- melibatkan seluruh civitas akademika berbasis IPTEKS dan kearifan lokal.
- Meningkatkan kerjasama secara lokal, nasional dan internasional dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.