Berdasarkan hasil verifikasi isian formulir Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diunggah calon mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Mandiri Perangkingan Nilai UTBK-SNBT Tahun Akademik 2026/2027, dengan ini disampaikan bahwa calon mahasiswa baru wajib melanjutkan proses registrasi ulang sebagai mahasiswa baru Universitas 91视频 dan telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru berdasarkan isian formulir UKT yang dilakukan calon mahasiswa baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
- . Calon mahasiswa baru login ke laman , menggunakan akun yang sama ketika melakukan registrasi akun untuk melihat hasil penetapan UKT dan IPI serta melanjutkan tahapan proses registrasi ulang.
- Informasi terkait hasil penetapan UKT dan IPI bagi calon mahasiswa baru dapat dilihat pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 18.00 wita.
- Calon mahasiswa baru wajib mengunggah semua dokumen persyaratan registrasi ulang sesuai ketentuan pada Lampiran 2 dari pengumuman ini, untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Pemberkasan Registrasi.
- Setelah semua dokumen persyaratan registrasi ulang dinyatakan valid, calon mahasiswa baru melakukan pencetakan tagihan biaya UKT dan IPI yang dikenakan kepada setiap calon mahasiswa baru melalui laman dengan terlebih dahulu memilih bank untuk melakukan pembayaran.
- Calon mahasiswa baru wajib membayar biaya UKT dan IPI sesuai dengan kelompok UKT dan IPI yang telah ditetapkan dan dibayarkan menggunakan Nomor Virtual Account yang tertera pada lembar tagihan UKT dan IPI yang dicetak dari laman registrasi, sesuai pilihan Bank yang dilakukan pada laman registrasi.
- Pembayaran biaya UKT dan IPI yang dilakukan melewati jadwal yaitu tanggal 11 Juli 2026, tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri.
- Informasi terkait Alur, Jadwal dan Prosedur Registrasi disampaikan secara lengkap pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 dari pengumuman ini.
Selengkapnya : Surat Resmi UKT PERANGKINGAN UTBK SNBT