img:is([sizes=auto i],[sizes^="auto," i]){contain-intrinsic-size:3000px 1500px} /*# sourceURL=wp-img-auto-sizes-contain-inline-css */ 91视频 { setTimeout(() => loading = false, 500) })">
LOADING...
91视频 University

Masuki Masa Transisi Pasca Terbitnya PP PTNBH, Unud dan Undiksha Matangkan Pengusulan Kode Satker PTNBH

September 21, 2026 09:50 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Denpasar 鈥 Universitas 91视频 (Unud) bersama Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar Rapat Koordinasi Pengusulan Kode Satker Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) secara hybrid di Ruang Senat Gedung Agrokomplek Kampus Denpasar Universitas 91视频, Kamis (17/9/2026). Rapat ini membahas tindak lanjut terbitnya PP No. 35 dan PP No. 36 yang menetapkan Unud dan Undiksha sebagai PTNBH, serta menyusun langkah strategis masa transisi dari PTN-BLU menjadi PTN-BH.

Rapat dipandu oleh Doddy Tri Hardiyanto selaku moderator. Hadir Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas 91视频, Prof. Agoes Ganesha Rahyuda, S.E., M.T., Ph.D., beserta para pimpinan, Kepala Biro, Ketua Senat, dan tim perencanaan serta keuangan dari kedua universitas. Dari Kementerian Keuangan, hadir secara daring Wawan Setiawan dan M. Rifki dari Direktorat Anggaran Bidang PMK, DJA, Kemenkeu. Sementara dari Setditjen Dikti, hadir secara daring Arnold Achdjijalsjah yang menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Dalam arahannya, Arnold Achdjijalsjah menyampaikan ucapan selamat kepada Unud dan Undiksha atas terbitnya PP PTNBH. Menurutnya, penetapan ini merupakan capaian penting, namun masih menyisakan proses transisi yang harus segera dituntaskan, terutama terkait pengusulan kode Satker baru. Ia menjelaskan, PTNBH memiliki konsekuensi pengelolaan yang lebih mandiri, sehingga Unud dan Undiksha perlu segera melengkapi persyaratan administratif dan substantif.

Dari sisi Kementerian Keuangan, Wawan Setiawan dan M. Rifki memaparkan mekanisme pengusulan kode Satker serta implikasi fiskalnya. Wawan menyebut, usulan kode Satker tetap dapat diproses pada 2026, sedangkan penuangannya ke DIPA kemungkinan dilakukan pada tahun anggaran 2027. Sementara M. Rifki merinci sejumlah syarat pengusulan kode Satker, antara lain SK Menteri penetapan Satker, struktur organisasi dan OTK, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, Peraturan Senat Akademik, tarif biaya pendidikan, Standar Satuan Biaya Operasional PTNBH, RKAT yang disahkan MWA, penilaian aset bersama DJKN, serta penetapan pejabat perbendaharaan seperti KPA, PPK, dan PPSPM.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud, Prof. Agoes Ganesha Rahyuda, menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan delapan syarat utama. Struktur organisasi baru disebut telah siap, peraturan terkait ditargetkan selesai ditandatangani pada 28 September 2026, RKAT rampung paling lambat 2 November 2026, dan pengusulan kode Satker ditargetkan pada 17 November 2026. 鈥淜ami berharap transisi ini berjalan lancar, tenang, nyaman, aman, dan menyenangkan,鈥 pesannya. Sementara itu, Wakil Rektor 2 Undiksha menyatakan kesiapan institusinya mengikuti regulasi dan berkoordinasi dengan Kementerian.

Dalam rapat disepakati bahwa pengusulan kode Satker PTNBH ditargetkan paling lambat 17 November 2026. Karena alokasi anggaran 2027 sudah masuk tahap finalisasi, DIPA 2027 sementara masih menggunakan kode Satker BLU. Setelah kode Satker PTNBH terbit, akan dilakukan revisi. DIPA PTNBH nantinya hanya memuat belanja pegawai dan BP PTNBH.

Arnold Achdjijalsjah menegaskan, Setditjen Dikti akan terus mendampingi Unud dan Undiksha dalam proses pengusulan kode Satker baru. Rapat diakhiri oleh moderator dengan komitmen seluruh pihak untuk bekerja paralel: menyusun DIPA 2027, menyiapkan RKAT, dan melengkapi dokumen persyaratan PTNBH.